PADANG, HANTARAN.Co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan warung makan di Kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jum’at (27/2/2026) Siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan atas keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan ramadan.
Baca juga : Pemkab Dharmasraya Tegaskan Sanksi, Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat
“Medapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi,ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini yakni di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara Kota Padang,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang NOMOR : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang OPERASIONAL USAHA DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT SELAMA BULAN RAMADAN 1447 H /2026 M.
Satpol PP Padang Tertibkan Warung
“jelas disebutkan dalam SE Walikota Pada Poin 1 yakni Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum Pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujarnya
Ia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di proses.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.
“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamu nya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” imbau Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang. (h/dna)





