BeritaKriminal

Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Rp30 Juta di Padang Diciduk Jelang Lebaran

1
×

Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Rp30 Juta di Padang Diciduk Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
2,5 Tahun
Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Rp30 Juta di Padang Diciduk Jelang Lebaran. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Pelarian panjang seorang pria berinisial AS (28) akhirnya terhenti. Setelah buron selama dua setengah tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp30 juta itu diringkus jajaran Polresta Padang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023.

Baca juga : Pelantikan Perangkat Nagari Durian Tinggi 2026, Wali Nagari Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan tersangka diamankan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya di wilayah tersebut.

Baca Juga  Sawah dan Perikanan Tidak Bisa Diolah Kriris Air Bersih Ganggu Aktivitas Warga di Kota Padang

“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr Moh Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Saat itu, korban bernama Alfein Rahmad memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook.

Buron 2,5 Tahun, Terduga Penipuan Rp30 Juta

Tersangka kemudian menyatakan minat untuk membeli paket perlengkapan tersebut dengan nilai Rp30 juta. Ia meyakinkan korban hingga terjadi kesepakatan transaksi. Setelah seluruh perlengkapan diserahkan, tersangka diduga justru menjual kembali barang-barang tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga  Perpustakaan Bamboo Park School  SDN 18 Campago Guguak Bulek, Dukung Budaya Literasi dan Pembelajaran Bermakna

“Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” kata Muhammad Yasin.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang terkait keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat. Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (h/dna)