Berita

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Perusahaan Diingatkan Jangan Tunggu Batas Waktu

2
×

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Perusahaan Diingatkan Jangan Tunggu Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans
Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Perusahaan Diingatkan Jangan Tunggu Batas Waktu. ist

PADANG, HANTARAN.Co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 mendatang, tepatnya pada hari kerja.

Posko ini disiapkan sebagai saluran pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Idulfitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyebutkan posko dibuka di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.

Baca juga : Empat Camat Dikukuhkan, Bupati Benny Dwifa Tekankan Kepemimpinan Responsif di Tahun Terberat 2026

Menurutnya, keberadaan Posko THR bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga  Bawaslu Agam Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif kepada Pemilih Pemula

“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus, Selasa (3/3/2026).

Disnakertrans menegaskan, pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR

Pembayaran THR sendiri diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pemerintah daerah mengimbau pengusaha agar tidak menunggu batas akhir tersebut.

“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Siak Siap Diperiksa Polisi Terkait Konflik PT SSL

Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.

Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan pekerja dan seluruh kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pengawasan.

Kadis Nakertrans Sumbat itu berharap keberadaan posko mampu menekan pelanggaran pembayaran THR sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri ini. (h/jum)