Padang

Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar Raya Padang

0
×

Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih menggelar dagangan di selasar toko serta badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di pusat perdagangan Pasar Raya Padang.

Baca Juga : Padang Siap Menjadi Tuan Rumah Porprov 2026

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP turut diperkuat oleh unsur gabungan dari TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Petugas melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang yang masih memanfaatkan selasar toko dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

Petugas perlu mengambil langkah tegas pada oknum pedagang yang sengaja menggelar dagangan ketika petugas tidak berada di lokasi dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dagangan yang masih digelar area terlarang.

Baca Juga  Brian Putra Bastara Resmi Pimpin BPD Hipmi Sumbar

Petugas menegaskan bahwa selasar toko merupakan fasilitas umum yang harus dijaga kebersihan dan ketertibannya agar tetap dapat digunakan oleh pengunjung pasar sebagai jalur pejalan kaki.

Selain melakukan penertiban di area selasar, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang sayur di kawasan Pasar Raya Blok III yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat arus lalu lintas serta mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan pasar.

Satpol PP Sudah Ingatkan Pedagang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pedagang di kawasan tersebut sebelumnya telah berkali-kali diberikan peringatan agar tidak menggunakan badan jalan maupun selasar sebagai lokasi berjualan.

Baca Juga  Pencuri Pakai Celana Dalam Diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel di Padang

“Di kawasan ini sudah seringkali diperingatkan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” ungkap Chandra.

Chandra juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di kawasan Pasar Raya Padang.