PADANG, HANTARAN.CO – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah, kepolisian mulai menyiapkan langkah strategis untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur utama di Sumbar.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq. Ia menjelaskan, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik Lebaran.
Menurutnya, pembatasan operasional kendaraan mulai diberlakukan pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, sejumlah jalur utama di wilayah Sumbar menjadi fokus pengaturan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang.
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini, di antaranya jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya. Pengaturan serupa juga diterapkan pada jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, beserta jalur arah sebaliknya.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta kendaraan pengangkut uang tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan berlangsung.
Sementara itu, kendaraan yang dikenakan pembatasan operasional meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kendaraan pengangkut hasil galian, serta mobil pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), juga termasuk dalam kategori yang dibatasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Pihak kepolisian berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai potensi kepadatan kendaraan di jalur-jalur utama Sumbar, sehingga perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran dapat berlangsung lebih aman dan lancar. (*)





