DHARMASRAYA, HANTARAN.Co — Di tengah persiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas. Selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak akan dikandangkan, namun penggunaannya dibatasi secara ketat hanya untuk kepentingan tugas kedinasan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat memimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Kamis (12/03), di halaman Kantor Bupati Dharmasraya. Apel tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Leli Arni, Ketua DPRD Jemmy Hendra, Kapolres Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta sejumlah unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Baca juga : Kejari Pessel Luncurkan UMKM Mitra Adhyaksa, Warga Serbu Pasar Murah Ramadan
Menurut Annisa, kendaraan dinas tetap dioperasikan selama masa libur Lebaran karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki agenda kerja di lapangan, khususnya dalam mendukung pengamanan dan pelayanan masyarakat.
Mobnas Pemkab Dharmasraya Tetap Beroperasi Saat Lebaran
“OPD masih memiliki kegiatan seperti peninjauan ke pos-pos Operasi Ketupat, patroli, serta kegiatan kedinasan lainnya. Bahkan pada hari kedua Lebaran, Pemkab Dharmasraya juga akan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Forkopimda Provinsi Sumatera Barat,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak mengandangkan mobil dinas juga mempertimbangkan aspek keamanan dan pemeliharaan kendaraan agar tetap terkontrol dalam pengawasan pemerintah daerah.
Meski demikian, Annisa mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.
“Yang penting jangan pakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut turut diamini oleh Wakil Bupati Leli Arni, yang menegaskan bahwa disiplin penggunaan aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik, terutama pada momentum penting seperti perayaan Idulfitri. (h/mdi)





