Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

15
×

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

Sebarkan artikel ini
ganja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

JAKARTA, Hantaran.co–Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 5 hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

Baca Juga  Polda Sumbar Tangkap Dokter Palsu di Padang Layani Perawatan Kecantikan

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan, menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Baca Juga  Kasus Dugaan Perampasan Tanah di Koto Hilalang, Polres Solok Kumpulkan Bukti, BPN Ukur Ulang Tanah

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.

(Rel/Hantaran.co)