ADA 30 PERSEN PETAHANA, KPK Sebut Korupsi BPD Rentan Terjadi di Pilkada

Gedung KPK. IST

JAKARTA, hantaran.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengingatkan peningkatan potensi tindakan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) selama Pilkada 2020. Kerawanan meningkat lantaran 30 persen calon petahana maju kembali di pilkada kali ini.

“Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Alex lalu meminta semua pegawai BPD tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum jika ada dugaan tindakan korupsi. Dia membeberkan sejumlah aspek yang berpotensi diselewengkan.

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” kata dia.

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi.

“Modus-modus korupsi yang juga kerap ditemukan dalam perusahaan- perusahaan BUMN maupun BUMD,” ucap dia.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Asbanda Supriyatno, menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.

“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistle blowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno. (*)

CNNIndonesia/hantaran.co

Exit mobile version