AJPLH Kembali Gugat PT Incasi Raya Group ke PN Painan, Temukan Patok BPN Dalam Kawasan Hutan Lindung

PESSEL, hantaran.co – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), kembali melayangkan gugatan baru terhadap PT Incasi Raya Group yang berlokasi di Nagari Muara Sakai Inderapura, Kecamatan Pancungsoal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Ketua Umum AJPLH Soni, SH, C.Md mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan ke PN Painan masih sekaitan dengan perkara PT Incasi Raya yang diduga menanami sawit dalam kawasan hutan lindung, dan daerah sepadan aliran sungai yang dinilai telah menyalahi aturan.

“Karena ada hal-hal penting pokok perkara yang mesti diperbaiki, maka gugatan sebelumnya kami cabut. Sekarang kami masukan gugatan baru dan telah terdaftar di PN Painan dengan nomor perkara: 54/Pdt.G/LH/2022/PN Pnn,” ujar Soni pada wartawan di Painan, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun alasan pihaknya mencabut gugatan sebelumnya karena titik koordinat lahan dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh PT Incasi Raya masih tidak jelas, sehingga berapa jumlah luas lahan secara keseluruhannya masih kabur.

“Setelah kami cek ulang bersama tim kelapangan, barulah semuanya jelas. Berapa jumlah luas lahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan berapa luas hutan lindung (HL) yang dikuasai PT Incasi Raya. Semuanya sudah dapat kami petakan,” ucapnya lagi.

Selain itu, kata Soni, pihaknya juga mencek ulang lahan sawit milik PT Incasi Raya yang berada pada sepadan daerah aliran sungai (DAS) yang ditanami sawit sepanjang Batang Sindang Muara Sakai lebih kurang seluas 110 hektar, termasuk pembukaan akses jalan dalam kawasan HPK dan HL lebih kurang sekitar 10 hektar.

“Jadi, untuk gugatan yang baru ini ada empat pokok perkara yang kami ajukan ke PN Painan, yaitu terkait penguasaan lahan oleh PT Incasi Raya sekitar 2.450 hektar dalam kawasan HPK, 450 hektar lahan dalam kawasan HL, sekitar 110 hektare sepadan DAS, dan sekitar 10 hektare dalam kawasan HPK. Dalam gugatan ini kami minta agar objek sengketa segera dipulihkan. Untuk menjamin pulihnya objek sengketa tersebut, maka kami minta PN Painan menghukum tergugat dengan menyetorkan dana jaminan pemulihan kepada negara sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah),” katanya menegaskan.

Selanjutnya, Soni pun meminta kehadiran para pihak tergugat di PN Painan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

“Ya, kami AJPLH siap menguji kasus ini di PN Painan, sehingga perkara ini jelas dan terang benderang,” tuturnya.

Selain PT Incasi Raya Group, AJPLH juga menggugat mantan Bupati Kerinci Sungai Penuh terkait mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Nagari Muara Sakai Inderapura.

“Selain ditanami sawit dalam kawasan hutan lindung, kami juga menemukan patok BPN yang berada dalam kawasan hutan tersebut. Tentunya ini sangat aneh, kenapa bisa-bisa ada patok BPN dalam kawasan hutan yang belum ada izin pelepasannya,” ujar Soni.

Menurutnya, pihaknya memasukan dasar gugatan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertuang dalam Pasal 92 yang mengatur hak gugat organisasi lingkungan hidup.

Pada Pasal 92 dijelaskan:
1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill.
3. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni berbentuk badan hukum, menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

“Dan kami Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi legal standing terhadap PT Incasi Raya Group tersebut,” katanya.

Selain itu, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH tentang Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Kami juga meminta kepada seluruh pihak dan rekan-rekan media agar turut mengawal kasus ini. Sebab, gugatan ini adalah yang pertama kali di PN Painan,” ujarnya.

hantaran/*

Exit mobile version