Ambang Batas Pemilu jadi Perdebatan Alot DPR RI

Legislator

Anggota DPR RI. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Panja Pemilu Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan, bahwa dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih banyak usulan, saran dan pendapat dari masing-masing fraksi.

“Masih banyak usulan, saran, dan pendapat dari masing-masing fraksi. Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk ambang batas parlemen, imbuh Guspardi, misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen. “Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan  20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen. Sedangkam Fraksi PAN meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya,” ungkap Legislator daerah pemilihan Sumbar II ini saat dihubungi awak media belum lama ini.

Menurut dia, anggota Fraksi PAN bersama anggota fraksi lainnya di Panja sependapat bahwa semua usul saran pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua Fraksi dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draft untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan.” Proses  pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 ini mengingatkan bahwa setelah Baleg selesai melakukan tugasnya lalu menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Setelah itu baru komisi 2 mengusulkan  kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan bahwa  RUU Pemilu yg merupakan hak inisiatisf DPR  RI yang masuk kedalam Prolegnas 2020  telah dapat diproses sebagaimana mestinya.

Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya. “Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll,” ungkapnya.

Meski demikian, nantan anggota dan pimpinan DPRD Sumbar 3 periode ini berharap, agar setelah memasuki masa persidangan ke V DPR RI tahun anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan dan selanjutnya komisi 2 dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan pihak Pemerintah. (h/len)

Exit mobile version