Anggota Legislatif Maju Pilkada, Ini Syaratnya Menurut KPU Pessel

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar. IST

PAINAN, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, mendorong bakal calon Bupati dan Wakil dari anggota legislatif harus memiliki tiga syarat tanda penguduran diri sebagai wakil rakyat saat mandaftar Pilkada 2020.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, mengatakan, peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 berlaku sama bagi setiap anggota TNI, Polri, PNS, BUMN, BMUD, termasuk Wali Nagari/Kepada Desa. Dan SK pengunduran diri asli diterima selambat-lambatnya 30 hari jelang masa pemilihan.

“Kalau untuk tiga item syarat ini, kami mendorong diserahkan saat pendaftaran dimulai. Tapi, aturan KPU memberi ruang, lima hari sejak peserta ditetapkan sebagai calon,” ujarnya saat diwawancara wartawan di Painan, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, tiga syarat yang mesti dipenuhi itu adalah, pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.  Kedua, tanda terima surat pengajuan penguduran diri, dan terakhir keterangan dari pejabat berwenang, jika penguduran dirinya sedang diproses.

“Jadi, calon bupati dan wakil bupati dari anggota DPRD, mereka harus berhenti. Secara prinsip begitu aturannya,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, tiga syarat itu harus dipenuhi setiap calon yang berasal dari DPRD, TNI, Polri dan semisalnya. Sementara, untuk SK pemberhentian sendiri diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dimulai.

Diketahui, jadwal penetapan calon sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur KPU yang ditetapkan 24 September 2020. Sedangkan jadwal pendaftaran dimulai dari 4 sampai 6 September 2020.

Okis/hantaran.co

Exit mobile version