Hantaran
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
Hantaran

Aniaya Warga di Mentawai, Bule Amerika Ini Dihukum Tujuh Bulan Penjara

AndriesEditor : Andries
13 Januari 2021 | 21.15
bule amerika penjara

Terdakwa Eric Robert menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang,Selasa (12/1) kemaren. WINDA

FacebookWhatsapp

PADANG, Hantaran.co – Dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayan terhadap salah seorang warga Mentawai, seorang bule dari Amerika Serikat, Eric Robert, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Padang, Selasa (12/1).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh bulan,” kata hakim ketua sidang Agnes Sinaga dengan didampingi hakim anggota Rinaldi dan Leba Max Nandoko.

BACAJUGA

Simpan Sabu di Depan Kantor Wali Nagari Kinali, Pria Ini Diciduk Polisi

Polres Sijunjung Didatangi Tokoh Masyarakat Tanjung Gadang

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU RI NO. 35 Tahun 2014, tentang Penambahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Lukman cs, mengaku pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Ar Rahman dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, juga pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa dituntut sama dengan putusan hakim yaitu tujuh bulan.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinisi Sumatra Barat (Sumbar). Kejadian ini berwal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai. Matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan, berkelahi dengan anjing lainnya.

Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menuduh korban, membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas.

Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa. Kini kasus tersebut, membuat terdakwa berurusan dengan hukum.

(Winda/Hantaran.co)

FacebookWhatsapp
Topik bule amerika dipenjaramentawaiPenganiayaan

Komentar

BERITA TERKAIT

kantor wali nagari kinali

Simpan Sabu di Depan Kantor Wali Nagari Kinali, Pria Ini Diciduk Polisi

20 Januari 2021 | 23.25

...

polres sijunjung tanjung gadang

Polres Sijunjung Didatangi Tokoh Masyarakat Tanjung Gadang

20 Januari 2021 | 23.13

...

Korupsi

DPRD Sumbar Minta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana MTQ Nasional

20 Januari 2021 | 09.47

...

polres pasbar

Bawa Ganja, Seorang Warga Sungai Aua Diciduk Polres Pasbar

19 Januari 2021 | 14.15

...

pencurian toko plastik

Pencurian Toko Plastik Senilai Rp2 Miliar di Bukittinggi Libatkan Orang Dalam

18 Januari 2021 | 20.13

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

gor agus salim ditutup

23-24 Januari, GOR Agus Salim Akan Ditutup

21 Januari 2021 | 21.23
kotak suara kpu kabupaten solok

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

21 Januari 2021 | 21.13
kotak suara kpu kabupaten solok

Buka 363 Kota Suara, Tindakan KPU Kabupaten Solok Dianggap Tidak Wajar

21 Januari 2021 | 21.05
panen padi palembayan

Panen Padi di Palambayan Meningkat Dua Kali Lipat

21 Januari 2021 | 20.48
jambore jurnalistik pasia laweh

Andri Warman Bakal Hadir di Jambore Jurnalistik Pasia Laweh

21 Januari 2021 | 20.41
perceraian padang

Perceraian Meningkat di Padang, 1,103 Istri Minta Cerai

21 Januari 2021 | 20.21
gugatan hendrajoni

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Diterima MK, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Saksi-saksi

21 Januari 2021 | 18.23
nagari buayan tolak galian c

Bawa “Senjata” Pelepah Pisang, Warga Nagari Buayan Tolak Galian C

21 Januari 2021 | 18.16
pabrik cpo dharmasraya

Petani Sawit di Dharmasraya Bakal Punya Pabrik CPO

21 Januari 2021 | 17.57
jembatan kampung salak jalamu

Jembatan Putus, Warga Kampung Salak Jalamu Berenang

21 Januari 2021 | 17.38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist