APBD-P Dinilai Tak Akomodir Pemulihan Ekonomi

Pemulihan Ekonomi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kembali menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2020. Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menilai, APBD-P 2020 dinilai tak berpihak terhadap pemulihan ekonomi.

Hal ini berangkat dari pernyataan Gubernur Provinsi Sumbar, Irwan Prayitno, saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2020 melalui Rapat Paripurna, Senin (21/9/2020).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengungkapkan, Kamis 17 September lalu tujuh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2020. Fraksi di DPRD Sumbar banyak menyorot tentang belum jelasnya keberpihakan anggaran terhadap kegiatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. 

“Hal ini terkhusus bagi usaha super mikro dan usaha kecil, termasuk belum jelasnya program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan dampak ekonomi di berbagai sektor baik sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, serta pelaksanaan program padat karya untuk mengantisipasi meningkatnya angkan pengangguran dan kemiskinan di daerah,” ujar Supardi.

Ia menyampaikan, fraksi-fraksi juga banyak mempertanyakan terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran hasil refocusing dan perencanaan kebutuhan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 ke depannya.

Terkait pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, imbuhnya, sesuai ketentuan pasal 179 ayat 1 dan ayat 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ditegaskan pengambilan keputusan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya 30 September mendatang. 

Jika sampai batas waktu tersebut DPRD dan kepala daerah tidak mengambil keputusan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan, dengan kata lain tidak ada perubahan APBD Tahun 2020. 

“Kondisi ini tentu sangat berisiko sekali terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena alokasi anggaran hasil refocusing harus ditampung dalam perubahan APBD 2020 dan banyaknya resposisi anggaran yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sehubungan dengan ini, ia atas nama pimpinan DPRD meminta pada pemerintah daerah dan DPRD untuk bersungguh-sungguh dan memberikan perhatian serius dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2020.

Menanggapi ini, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai program yang menyentuh langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, diantaranya memberikan stimulus pada pelaku usaha super mikro dengan memberikan subsidi bunga dan subsidi penjaminan. Kemudian juga stimulus yang ditujukan pada peningkatan produksi pertanian perikanan, peternakan, dan kehutanan.

Irwan menuturkan, terkait masukan yang diberikan DPRD Sumbar agar adanya peningkatan daya beli di tengah masyarakat, pihaknya menyetujui. Namun yang menjadi masalah saat ini, tidak mencukupinya anggaran untuk memenuhi membantu secara keseluruhan UMKM, pelaku IKM, dan usaha super mikro.

Leni/hantaran.co

Exit mobile version