Asal Usul 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Barang Bukti Diganti Tawas

JAKARTA, hantaran.co – Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba. Dikutip detikNews, mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti (BB) dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

“Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, sebanyak 5 kilo,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum’at (14/10/2022).

Mukti menyebut, Polres Bukittinggi sebelumnya mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus tersebut.

Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Sisanya, sebanyak 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian diganti dengan tawas.

“Iya, diganti dengan tawas,” kata Mukti.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti tersebut.

“Kami masih dalami. Tapi memang dari keterangan saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM (Teddy Minahasa),” ucapnya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti.

“Baru sekali, baru sekali. Barang ini digunakan dari bulan Mei,” katanya.

Pengungkapan kasus terbesar di Sumbar

Penangkapan itu diklaim sebagai pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang, Sumatera Barat. Diketahui, hasil pengungkapan tersebut dirilis Teddy Minahasa bersama Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Roedi Yoelianto dan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat,” ujar Teddy dalam keterangan pers kala itu.

Bersama barang bukti, polisi turut mengamankan delapan orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Belum genap sebulan, hasil tangkapan tersebut kemudian dimusnahkan dalam sebuah acara di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022) pagi. Namun, sabu yang dimusnahkan saat itu hanya 35 kg. Teddy menyebut sisanya dijadikan barang bukti.

hantaran/rel 

Exit mobile version