Asik Mabuk Lem Sambil Konsumsi Miras, 5 Remaja Diamankan Pol PP Kota Payakumbuh

Pol PP

Lima remaja yang tengah asik mengkonsumsi minuman keras (miras) dan lem diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Patakumbuh Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 01.00 WIB di depan Abeja Mart, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. IST

PADANG, hantaran.co – Lima remaja yang tengah asik mengkonsumsi minuman keras (miras) dan lem diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Patakumbuh Rabu (21/4/2021), sekitar pukul 01.00 WIB di depan Abeja Mart, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Diamankannya kelima pemuda berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan perilaku remaja tersebut. ”Memang benar setelah Tim Intel sampai di TKP menemukan lima orang remaja dengan usia rata-rata 17 tahun sedang asik mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi minuman jenis tuak dan menghisap lem merk banteng,” kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, kepada hantaran.co.

Lanjutnya, Tim Intel berkoordinasi dengan Regu Patroli Operasional mengamankan barang bukti dari para terduga pelaku pelanggar Perda berupa kemasan tuak dan bekas kemasan lem, dan dibawa ke Mako Pol PP di Kelurahan Padang Kaduduak, untuk selanjutnya akan diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut pada pagi harinya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lima orang terduga pelaku terbukti dan mengakui telah pelanggar Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Larangan Penyalahgunaan Lem dan Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat sebagaimana telah diubah dua kali terakhit dengan Perda No. 12 Tahun 2016,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Devitra, lima orang remaja ini dilakukan pembinaan baik dalam hal pembinaan mental, fisik, dan disiplin, maupun juga dalam bentuk pemberian penyuluhan tentang dampak dan bahaya mengkonsumsi miras dan penyalahgunaan fungsi lem tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pendataan dan berhubung lima anak ini masih remaja maka hanya dilakukan proses secara non yustisi atau tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan. Kemudian mereka diminta untuk dijemput oleh orang tua masing-masing sehingga Tim Penegak Peraturan Daerah Pol PP Kota Payakumbuh juga dapat memberikan arahan peringatan kepada orang tua,” ujarnya.

Setelah itu, lima orang remaja tersebut kembali diserahkan oleh Kabid PPD Ricky Zaindra melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Alrinaldi, kepada orang tua masing-masing dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan bermaterai serta berjanji tidak akan lagi melakukan pelanggaran yang sama yg turut ditandatangani orang tua mereka.

“Kepada orang tua, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait ataupun pihak-pihak yang berwenang agar lebih meningkatkan peran sertanya untuk mencegah anak kemenakan melakukan pergaulan menyimpang seperti dalam kasus ini. Apalagi saat ini kita semua sedang melaksanakan ibadah puasa yang tentunya tidak etis rasanya jika terganggu oleh perbuatan pekat dan maksiat yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan,” jelasnya. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version