PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib BMD milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,pengumuman ini dikeluarkan di Parit Malintang,pada Kamis, (8/10). Adapun barang yang dilelang sebanyak 52 unit yang terdiri dari 13 roda empat dan 39 roda dua.
“Mengingat aset ini tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karenanya kami melakukan lelang barang tersebut, Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapar mengikuti lelang ini,”kata Jonpriadi selaku Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Ia juga menambahkan untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta lelang dapat mengakses melalui aplikasi portal lelang Indonesia (Closed Bidding), yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id dan menu tata cara dan prosedur serta panduan penggunaan dapat dilihat di portal tersebut.
“Syarat lain yang juga perlu dipenuhi calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain tersebut dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor rekening atas nama sendiri juga menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL padang paling lambat satu hari sebelum lelang,”ucapnya.
Katanya pelaksanaan waktu lelang yakninya pada Kamis (15/10/20), untuk pelunasan lelang dan bea lelang sebesar 2 persen paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak melunasi kewajiban pembiayaan lelang sesuai dengan ketentuan maka uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
“Untuk informasi lebih lanjut para calon peserta lelang dapat menghubungi panitia lelang di BPKD Kabupaten Padang Pariaman,”tuturnya.
(Chairul/Hantaran.co)
Komentar