Berita

Diduga Edarkan Sabu, J Ditangkap Polres Dharmasraya

25
×

Diduga Edarkan Sabu, J Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti
barang bukti satu buah kantong plastik yang berisikan lima paket sedang sabu dengan berat sekitar 25 gram.

DHARMASRAYA, hantaran.co Usai melakukan penangkapan terhadap S warga Jambi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Satnarkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.

J (48) warga Jorong Koto Besar, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap petugas di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumahnya, pada Sabtu (16/1/2021) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti satu buah kantong plastik yang berisikan lima paket sedang sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-75, Polsek Nan Sabaris Bagi Bendera dan Ratusan Masker

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (17/1/2021).

Dikatakannya, penangkapan terhadap J setelah Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Jambi berinisial S beberapa waktu lalu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap J, yang saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari setempat,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

Baca Juga  Wabup Risnaldi: Keberhasilan Pembangunan Bergantung pada Informasi yang Benar

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU Nomor 3Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Badri/hantaran.co