Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Padang, Terdakwa Diklaim Gangguan Jiwa

16
×

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Padang, Terdakwa Diklaim Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Sidang
Sidang. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan oleh terdakwa Renzo Zulyano (24) terhadap Fadi Arif Akhiyar digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengklaim kliennya menderita gangguan jiwa.

PH terdakwa, Riniarti Abas mengatakan, kematian korban disebabkan oleh benturan dengan pinggir beton lantaran terpeleset saat menghindar pukulan dari terdakwa. “Korban mengelak sehingga terpeleset lalu jatuh dan membentur pinggiran beton,” katanya.

PH terdakwa juga menyebutkan, surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah serta keliru. Ia menolak dan tidak dapat menerima dakwaan dan tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga  Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Menangis Terisak-isak di Sidang Korupsi

Di samping itu, ia juga menuturkan, terdakwa Renzo Zulyano memiliki penyakit kejiwaan gangguan psikotik akut dan dapat dibuktikan. “Sehingga, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pasal 351 ayat (3) KUHP,” ucapnya.

Riniarti menambahkan, korban meninggal karena pus (nanah) pada pembukuan selaput otak bagian tengah. “Hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum,” katanya.

Terhadap pembelaan dari PH terdakwa, JPU Pitria mengaku akan tetap pada tuntutan semula. Untuk itu, sidang akan ditunda hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Baca Juga  Dewan Pers: KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers, Berbahaya Bagi Demokrasi

Sebelumnya, terdakwa Renzo Zulyano dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP. (*)

Winda/hantaran.co