Hukum

Terduga Pelaku Penganiayaan Datangi Polres Dharmasraya Tengah Malam, Ternyata Ini yang Dilakukannya

25
×

Terduga Pelaku Penganiayaan Datangi Polres Dharmasraya Tengah Malam, Ternyata Ini yang Dilakukannya

Sebarkan artikel ini
Pelaku
Merasa tidak nyaman, seorang laki-laki menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.42 WIB. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co Merasa tidak nyaman, seorang laki-laki menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.42 WIB.

Informasi dirangkum hantaran.co pelaku yang menyerahkan diri ke polisi bernama Ans (28), warga Jorong Koto Tuo, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Benar tersangka dugaan penganiayaan telah kami amankan di Polres Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto.

Tersangka, lanjut AKP Suyanto, datang dengan sendirinya ke Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri dengan alasan merasa tidak nyaman di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga  Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Sumbar Temukan 7 Orang Positif Narkoba

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupatenab Dharmasraya.

“Saat ini terhadap tersangka kita amankan dan dilakukan penangkapan serta mengambil keterangan oleh penyidik,” tutur Suyanto.

Sementara berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/42/K/III/2019/Polres tanggal 19 Maret 2019, Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.kap/9/II/RES.1.6/2021 tanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penahanan nomor : Sp.han/8/II/RES.1.6/2021 tanggal 7 Februari 2021.

Baca Juga  Dugaan Minta Uang ke THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sedangkan identitas korban lanjutnya, bernama AS (38), Sopir Ambulance, warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya terhadap tersangka dapat dikenakan dalam rumusan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)

Badri/hantaran.co