Sumbar

Polda Sebut Denda Pelanggar Prokes Capai Rp23 Juta Lebih

12
×

Polda Sebut Denda Pelanggar Prokes Capai Rp23 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Humas
Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Pol Satake Bayu Setianto. IST

PADANG, hantaran.co — Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat. Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum  selama sepekan ini (7-13/6/2021), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp23.750.000,-.

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6/2021) di Polda Sumbar.

Baca Juga  Kunjungi Korban Kebakaran, Sutan Riska Serahkan Bantuan

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (*)

hantaran.co