Hukum

Ini Kata Satreskrim Polres Dharmasraya Usai Penangkapan Tiga Pelaku Penambang Emas Ilegal Kamis Lalu

11
×

Ini Kata Satreskrim Polres Dharmasraya Usai Penangkapan Tiga Pelaku Penambang Emas Ilegal Kamis Lalu

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, hantaran.co — Tiga orang laki-laki yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya.

Ketiga pelaku adalah N (50), E (40) dan NM (47), mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Para pelaku ditangkap di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7/2021) siang.

“Saat ditangkap, para pelaku tengah melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin (ilegal),” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Paur Humas, Aiptu Aidil, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga  Pengacara Keluarga Deki Golok Tak Ingin Pasal Penganiayaan pada Brigadir KS

Untuk barang bukti yang disita kata Aiptu Aidil, yakni 1 botol kecil berisikan air raks (mercuri), sebuah mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas.

Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya.

“Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Unit Rumah di Pulau Punjuang Dharmasraya Dilalap si jago Merah, Ini Penyebabnya

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng sehingga petugas melakukan penangkapan.(*)

Badri/hantaran.co