Hukum

Simpan Sabu di Ventilasi Kamar, Pria Ini Diciduk Polres Agam

50
×

Simpan Sabu di Ventilasi Kamar, Pria Ini Diciduk Polres Agam

Sebarkan artikel ini
narkoba
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Agam

AGAM, Hantaran.co–Satresnarkoba Polres Agam, menangkap AC (29), seorang tersangka penyalahgunaan narkoba warga Surau Lakuak, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubuk Basung.

Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang mengatakan, AC ditangkap setelah cukup lama diincar petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Agam.

“AC ditangkap di kediamannya di Surau Lakuak, Sungai Jariang Jumat Malam kemarin. Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk esse yang didalamnya berisi 3 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastic,” katanya, pada Minggu (13/9).

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Agam Perketat Keamanan

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan, kemudian polisi melakukan pengintaian. Saat malam penangkapan, tersangka berada di rumahnya di Surau Lakuak, Sungai Jariang.

“Polisi melakukan penggerebekan kemudian penggeledahan, yang bersangkutan menyimpan barang bukti yang diselipkan di ventilasi kamar tersangka. Yang bersangkutan kemudian digelandang ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan serta dalam pemberantasan peredaran narkoba. Salah satu caranya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain

(Dayat/Hantaran.co)