Politik

Pencabutan Nomor Urut Pilkada Limapuluh Kota, M. Rahmad-Asyirwan Yunus Nomor Urut Satu

21
×

Pencabutan Nomor Urut Pilkada Limapuluh Kota, M. Rahmad-Asyirwan Yunus Nomor Urut Satu

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati di Aula Kantor Bupati, Kamis (24/9). Pelaksanaan dilakukan dengan undangan terbatas.

M. Rahmad-Asyirwan yang datang mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu mendapatkan kesempatan yang ketiga untuk memilih undian berhasil mendapatkan nomor urut satu.

Selanjutnya, nomor urut dua diisi Darman Sahladi-Maskar M. Dt Pobo, nomor urut tiga Safaruddin Dt Bandaro Rajo-M. Rizki Kurniawan dan terakhir nomor urut empat didapatkan pasangan independen Ferizal Ridwan-Nurkhalis.

Baca Juga  Sebanyak 1.406 Penyandang Disabilitas Tercatat di KPU Padang Pariaman

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hari ini, (Kamis, red),” kata Ketua KPU, Masnijon kepada media Kamis (24/9/2020).

Semua tahapan termasuk pengundian nomor urut Paslon juga harus dilaksanakan dengan jumlah orang dibatasi. Hanya Paslon dan Satu orang penghubung atau LO yang di izinkan memasuki ruangan. Wartawan peliput juga hanya dibatasi hanya 14 orang saja.

Baca Juga  Beberapa Faktor Lain yang Ikut Mempengaruhi Kekalahan Para Legislator di Pilkada Serentak 2020

“Ini ketentuan berdasarkan pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya. (*)

hantaran.co