Sumbar

Satpol PP Damkar Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Pekat

11
×

Satpol PP Damkar Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Pekat

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti, hasil temuan dari Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada hari Kamis malam tanggal 02 Juni 2022 kemarin. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti, hasil temuan dari razia penyakit masyarakat (Pekat) Kamis (2/6/2022) malam.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP, Jumat (3/6) disaksikan oleh Kasat Pol PP, Safrudin Sekretaris Yunisman, para Kabid dan anggota lainnya.

Kasat Pol PP dan Damkar, Safrudin menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 tentang minuman keras dan pemakaian lem, Perda No 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum bahwa barang yang ditahan terkait pelanggaran, apabila tidak dipenuhi kewajiban pelaksanaan sangsi administrasi, diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 Juta.

Baca Juga  DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Masyarakat Harapkan Kemajuan Daerah

Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka barang tersebut menjadi milik pemerintah daerah yang akan dimusnahkan atau dilelang.

” Karena tidak memenuhi kewajiban maka pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti terkait pelanggan tersebut,” kata Kasat.

Jelasnya beberapa barang bukti yang diamankan berupa, Satu ember besar berisi tuak, satu Jerigen 35 liter berisi tuak dan satu baskom hitam berisi tuak , serta satu pasang Bir dan Guinness milik Purwanto alias Goprang yang beralamat di Blok B nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung. Satu ember warna ungu dan satu gayung warna pink milik Endin yang beralamat di Simpang 14 nagari Sialang Gaung. (*)

Baca Juga  DPRD Sumbar Sahkan Dua Ranperda

BADRI/hantaran.co