HukumNasional

Erick Thohir Apresiasi Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Tower PLN 2,25 Triliun

9
×

Erick Thohir Apresiasi Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Tower PLN 2,25 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengusut dugaan kasus korupsi yang masih ada di perusahaan negara.

Dikutip TEMPO.CO, Erick mengatakan ingin membenahi BUMN, salah satunya dengan upaya bersih-bersih dari praktik korupsi dan penyelewengan anggaran. Ia pun mengapresasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Yang terbaru, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (Persero) atau PLN tahun 2016 senilai Rp 2,25 triliun.

“Tentu sejak awal, kami di Kementerian BUMN terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejagung. Saya dan Pak Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN,” ucap Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, (27/7/2022).

Program bersih-bersih BUMN ini, kata Erick, tak sekadar membenahi perusahaan dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung. Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapakali berkoordinasi mengusut sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, salah satunya di PT Garuda Indonesia (Persero).

Pengungkapan sejumlah kasus di perusahaan pelat merah itu, menurut Erick, juga menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN dan mengatakan tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

“BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital. Kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah. Itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masayarakat dan negara,” katanya.

Ia berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN, kata Erick, tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.

“Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN,” ujarnya.

hantaran/rel