PESSEL, hantaran.co – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kepala Polisi Resor Pesisir Selatan (Kapolres Pessel), Sumatera Barat untuk segera menahan anggotanya yang digerebek warga terkait dugaan kasus perselingkuhan. Bahkan, oknum polisi tersebut bisa terancam dipecat.
Menurut Sugeng tidak ada alasan Kapolres untuk tidak menahan anggotanya yang terlibat kasus perselingkuhan. Bahkan, kata dia, perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut juga telah masuk ranah pidana karena adanya pengaduan resmi dari suami sahnya ke SPKT Polres setempat.
“Ndak ada cerita untuk bebas, proses hukumnya tetap berjalan karena bisa dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus), itu sudah sesuai aturan,” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan di Painan, Rabu (7/9/2022).
Sugeng menyebut, ancaman hukuman yang dilakukan oknum polisi itu bisa sampai kepada pemecatan. Menurutnya, sanksi secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada oknum tersebut adalah berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas.
“Ya, itu diluar sanksi pidana jika pengadilan memutusnya bersalah. Sebab, perbuatannya itu dilarang dalam kode etik dan disiplin Polri. Dia telah melanggar hukum tentu harus ditindak tegas,” ucapnya lagi.
Hingga kini, kata Sugeng, persoalan perselingkuhan merupakan kasus yang relatif banyak terjadi di institusi Polri. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang kedapatan menyalahi aturan.
Diberitakan sebelumnya, pasca penggerebekan oknum polisi berinisial JS di Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, berujung pada pelaporan polisi.
Roki Adinata yang mengaku suami sah FY (selingkuhan JS), membuat laporan polisi pada Kamis (1/9/2022) ke SPKT Polres Pessel.
“Benar, saya sudah membuat laporan polisi. Saya melapor ke SPKT terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” katanya pada wartawan di Painan.
Terkait hal tersebut, dia meminta agar kasus perselingkuhan oknum polisi berinisial JS dengan istrinya FY itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“FY ini masih istri sah saya. Kami belum bercerai. Jadi, saya minta kasus ini segera diproses (naik). Sebab, ini menyangkut harga diri saya,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan perselingkuhan anggotanya. Ia menyebut, pelaporan itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Kita lihat apakah nanti unsurnya terpenuhi, apakah memenuhi syarat sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, faktanya seperti apa. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.
Meski demikian, Kapolres mengatakan, oknum anggotanya tersebut tidak ditahan dan sudah kembali bertugas seperti biasa. Menurutnya, kasus yang menimpa JS tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Jadi, kalau pelaku kriminal seperti pembunuhan, pencurian, narkoba, dalam artian ancaman hukumannya diatas 5 tahun, itu baru ditahan,” tuturnya.
hantaran/*




