Sumbar

Ramlan Nurmatias Hantarkan Dua Hantaran Ranperda ke DPRD

17
×

Ramlan Nurmatias Hantarkan Dua Hantaran Ranperda ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Ramlan Nurmatias

Bukittinggi, hantaran.Co–Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menghantarkan secara resmi hantaran dua rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Rabu (5/11/2025).

Dua ranperda yang dihantarkan itu yakni ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006, dan ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan penyusunan APBD merupakan implementasi dari rencana kerja pemerintah daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD.

Hantaran Ranperda APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dan telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada 3 November 2025.

Terkait dengan hantaran ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu penyesuaian agar perda tersebut selaras dengan ketentuan dan peraturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ujar Beny.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan penyusunan rancangan APBD 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup signifikan, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat.

DTU yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu, mengalami penyesuaian sebagai dampak dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi fiskal dan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Adapun postur rancangan APBD 2026 adalah Pendapatan sebesar Rp558,4 miliar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 161,8 miliar, dan Pendapatan Transfer Rp396,6 miliar. Kemudian belanja sebesar Rp734 miliar, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp669,9 miliar, Belanja Modal Rp59,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 1 miliar, dan belanja transfer Rp 3,50 miliar. Surplus/Defisit Rp175,6 miliar.

“Kami berharap pembahasan rancangan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat substansi, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ramlan.

Terkait ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD, Ramlan menyebutkan bahwa perda tersebut perlu disempurnakan agar tetap selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hantaran dua ranperda tersebut, DPRD Bukittinggi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap dua ranperda dimaksud, Kamis (6/11).

Fraksi PKS melalui juru bicara Nur Hasra menyampaikan, kedua ranperda ini memiliki fungsi saling melengkapi, di mana Ranperda APBD mengatur kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan. Sedangkan perubahan Perda BMD mengatur tata kelola aset daerah agar lebih efisien, transparan, dan bernilai guna.

“Kedua ranperda ini sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik,” ujar Nur Hasra.

Fraksi Gerindra melalui juru bicara Yundri Refno Putra mengatakan, mengutip pidato hantaran Wali Kota bahwa penyusunan rancangan APBD dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Meski substansi hantaran ini secara sederhana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun secara sistematis legalitas formal, masih terdapat beberapa hal yang perlu kita kritisi bersama,” kata Yundri.

Fraksi NasDem melalui juru bicara Neni Anita menyampaikan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi NasDem juga memberikan saran, masukan dan pertanyaan pada Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD sebagai bahan untuk dapat diperhatikan oleh Walikota Bukittinggi.

Fraksi Demokrat melalui juru bicara Hj Elfianis menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota yang telah menghantarkan Ranperda  APBD 2026. Dokumen ini merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerataan ekonomi dan pelayanan publik.

“Fraksi Demokrat juga menaruh perhatian serius terhadap upaya pemerintah kota yang menghantarkan ranperda tentang Pengelolaan BMD, sebagai bagian dari paket kebijakan APBD 2026,” ujar Elfianis.

Fraksi Karya Kebangsaan melalui juru bicara Berliana Betris mengatakan, dalam penyusunan APBD 2026, pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan KUA-PPAS  dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal Nasional.

Selain itu pemerintah daerah harus memperhatikan penandaan anggaran yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia.

“Kami mohon penjelasan apakah penyusunan APBD Bukittinggi 2026, sudah berpedoman, selaras, dan sejalan dengan kebijakan nasional tersebut,” ujar Berliana.

Fraksi PPP-PAN melalui juru bicara Dedi Fatria mengatakan, secara umum Fraksi PPP-PAN dapat memahami perencanaan kondisi keuangan daerah yang disampaikan oleh Walikota dalam hantaran APBD Tahun 2026.

“Namun di sisi lain kami tetap mendorong pemerintah kota untuk tetap mencari peluang pada pendapatan daerah,” ujar Dedi Fatria.

Rapat paripurna DPRD Bukittinggi kembali dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025), dengan agenda jawaban Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap dua ranperda tersebut.