Hukum

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kg Ikan dari Berbagai Jenis

10
×

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kg Ikan dari Berbagai Jenis

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co–Direktorat Polisi Perairan dan Udara  (Ditpolairud) Polda Sumbar memusnahkan 219 Kilogram ikan berbagai jenis tercemar zat kimia berbahaya jenis Potasium di dermaga Mako Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar Jumat (21/11/2025) kemarin.

Ratusan kilogram ikan laut berukuran besar tersebut, adalah barang bukti hasil tindak pidana Ilegal Fishing yang dilakukan awak kapal KM Doni 10 yang dinakhodai kapten kapal  berinisial FF bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) lainnya.

Para pelaku, ditangkap saat kapal  tersebut tengah bersandar di Pelabuhan Muaro, Kota  Padang  tanggal 29 Oktober 2025 lalu. Penangkapan dilakukan usai kapal tersebut dilaporkan menangkap ikan dengan  metode yang merusak ekosistem biota laut Mentawai.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar Kombes Pol Marsdianto mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan potasium yang dicampur dengan makanan ikan sebagai umpan. 

“Setelah ikan memakan, ikan akan mabuk bahkan langsung mengambang. Aktivitas ini jelas sangat merusak ekosistem laut,”  ujarnya.

Ia mengingatkan, ikan hasil Ilegal Fishing dengan menggunakan Potasium jelas tidak layak konsumsi karena residu racun yang tertinggal dapat memicu penyakit berbahaya seperti kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Dalam operasi penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 219 kilogram ikan tercemar racun, lebih kurang 100 ml cairan Potasium, dua unit tangguk jaring, sepotong jerigen biru, GPS Garmin 585, palu besi, besi pemberat, dan 7 sampel ikan untuk uji laboratorium.

Selain itu, aparat juga telah mengamankan KM Doni 10  dan sejumlah dokumen kapal diamankan sebagai alat bukti yang memperkuat unsur tindak pidana.

“Kerusakan ekologis akibat penggunaan zat kimia tersebut ditaksir mengakibatkan potensi kerugian negara 1 miliar,” jelasnya.

Dirpolairud menegaskan bahwa Polda Sumbar terus menjaga wilayah perairan dari ancaman praktik Ilegal Fishing yang mengancam kelestarian biota laut, terutama di kawasan yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan tradisional.

“Untuk menjaga wilayah Sumbar dari ancaman aktivitas ilegal fishing, Ditpolairud selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, menggencarkan kegiatan preemtif melalui Binmas Air serta patroli yang didukung fungsi penegakan hukum,” ucapnya.

Kombes Pol Marsdianto menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pelaku ilegal Fishing di wilayah Sumbar. penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas.

“Ditpolairud Polda Sumbar fokus melakukan penindakan setiap pelanggaran tindak pidana di wilayah perairan dan udara wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” tegasnya.