Padang, hantaran.Co–Dewan Perkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disebut juga Propemperda Tahun 2026, yang bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (24/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Ikut mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Hendrizal Azhar, SH. MM.
Rapat paripurna langsung dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, para kepala SKPD, camat, dirut perusahaan daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD) M. Zein, forkopimda, wartawan awak media, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy dalam laporannya mengatakan, laporan berdasarkan Surat Wali Kota Padang Nomor. 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal penyampaian Propemperda Tahun 2026, dan hasil rapat Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.
Dikatakannya, rencana Propemperda Kota Padang tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tahun 2026.
Untuk Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026 terdiri dari 3 poin:
- Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM dengan pengusul Komisi II.
- Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan infrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pengusul Komisi III.
- Produk Makanan Halal dengan pengusul Komisi IV.
Sedangan ranperda usulan Pemko Padang tahun 2026 terdiri dari:
1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2025 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
2. Perubahan APBD TA 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
3. Rancangan APBD TA 2027.
4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pengusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ranperda ini merupakan lanjutan).
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (ranperda ini merupakan lanjutan).
6. Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya, Dinas Perdagangan (ranperda ini merupakan lanjutan).
7. Penyandang Disabilitas Dinas Sosial (ranperda ini merupakan lanjutan).
8. Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (ranperda ini merupakan lanjutan).
9. Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Dinas Pertanian (ranperda ini merupakan lanjutan).
10. Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulkan Dinas Perdagangan (ranperda ini merupakan lanjutan).
11. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (ranperda ini merupakan lanjutan).
12. Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan (ranperda ini merupakan lanjutan).
13. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda (ranperda ini merupakan lanjutan).
14. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (ranperda ini merupakan lanjutan).
15. Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah (ranperda ini merupakan lanjutan).
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (ranperda ini baru).
17. Perubahan Keempat Atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi (ranperda ini baru).






