BUKITTINGGI, hantaran.co – Kementerian Ekonomi Kreatif mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai penguatan ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Bukittinggi, Senin (24/11/2025).
Tenaga Ahli Menteri Bidang Perencanaan Keuangan dan Program Kementerian Ekonomi Kreatif Riwud Mujirahayu menyebut, Kota Bukittinggi menjadi salah satu daerah dengan pelaku ekraf potensial. Dengan sosialisasi yang melibatkan jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha dan komunitas katanya, diharapkan adanya masukan dalam penyempurnaan RPerpres Rindekraf Tahun 2026-2045.
“Pertumbuhan ekraf secara global menggembirakan, capaian ekspor dan penyerapan tenaga kerja menjadi hal yang membanggakan. Pegiat ekraf di Bukittinggi cukup banyak seperti kuliner, kriya, fashion dan lainnya. Masukan dan sarannya agar lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah,” kata Riwud.
Ia menegaskan Rindekraf akan menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf). Rindekraf juga ditujukan menciptakan ekosistem yang memungkinkan pelakunya tumbuh dan mendunia, bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Ekraf telah membuktikan diri sebagai tulang punggung baru perekonomian hingga Rindekraf dapat memastikannya menjadi pilar ekonomi Indonesia Emas 2045.
“Dokumen Rindekraf ini sekaligus menjadi pondasi pembangunan ekraf Indonesia 20 tahun ke depan, kerangka strategis memastikan kompetensi global dibantun dengan skema pendanaan dari pemrintah maupun swasta,” kata Riwud Mujirahayu.
Sementara itu Staf Ahli Pemkot Bukittinggi Melfi Abra menyambut baik perhatian dari Kementerian Ekonomi Kreatif pada tumbuh kembang perekonomian daerah khususnya ekraf.
“Terimakasih kepada kementerian, saat ini kreativitas dituntut banyak apalagi di ekonomi digital yang mendunia, ekraf tanpa komunikasi akan terpendam sendiri karena tidak tersosialisai dengan baik,” kata Melfi.
Ia menegaskan peraturan yang dirancang akan membuka peluang besar bagi ekonomi Indonesia termasuk Kota Bukittinggi. Pemkot meminta pelaku ekraf untuk aktif menyatukan visi misi tujuan bersama.






