Padang, hantaran.Co–DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025) kemarin. Dua ranperda yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengapresiasi kerja sama DPRD Sumbar dalam merampungkan kedua ranperda tersebut. “Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita,” ujarnya.
Mahyeldi terus menekankan pentingnya hubungan yang selaras antara legislatif dan eksekutif. Adanya Perda Kemudahan Berusaha diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Sumbar. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.
Baca Juga : KLHS RDTR 2025-2045, Pariaman Dorong Partisipasi Publik
“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Gubernur Sumbar itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan bagi pesantren. “Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” kata Mahyeldi.
Lalu dari Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa kedua ranperda telah melalui pembahasan intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi. DPRD Sumbar berharap kedua perda ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.






