Sumbar

Pasaman Terapkan Pidana Kerja Sosial

14
×

Pasaman Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Pidana

Pasaman, hantaran.Co–Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Ruang Rapat Bupati Pasaman, Senin (1/12/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah konkrit dalam mendukung implementasi kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Pasaman, Welly Suheri, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial selaras dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong pembinaan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan sosial. Menurutnya, kerja sosial dapat membantu pelaku lebih cepat kembali beradaptasi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Pasaman dalam menerapkan pidana kerja sosial. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat,” ujar Bupati Welly.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendri Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari kebijakan restorative justice yang terus dikembangkan oleh kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan keadilan.

Hendri menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, sehingga pelaksanaannya dapat terukur, aman, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.