Opini

Perlu Kategori Baru: Bencana Regional

5
×

Perlu Kategori Baru: Bencana Regional

Sebarkan artikel ini
bencana

Kekosongan regulasi: menghambat kecepatan, menggantungkan kepastian. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan: Bencana Kabupaten/Kota, Bencana Provinsi dan Bencana Nasional.

Namun, bencana yang terjadi kini bukan lagi sekadar bencana sebuah provinsi, tapi sudah tiga provinsi di sebelah utara pulau Sumatera. Rupanya  alot sekali untuk bisa disebut memenuhi definisi administratif “bencana nasional”, setidaknya sudah seminggu sampai kini Presiden belum menetapkan status bencananya.

Lalu di mana posisi bencana yang berdampak lintas provinsi seperti sekarang? Jawabannya: tidak ada. Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang.

Dengan adanya kategori bencana regional, disamping pusat, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak secara yuridis formal dapat bergerak mengulurkan tangan membantu daerah tetangganya. Tidak perlu ada kekhawatiran pejabat daerah itu akan terjerat perkara administrasi atau audit setelah bencana berlalu, karena tindakan mereka memiliki dasar hukum yang jelas. Kekosongan aturan ini harus segera diisi. Saya meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil posisi terdepan untuk menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.

Tidak Boleh Berlarut-Larut

Hari demi hari berjalan, dan sementara itu korban yang memerlukan pertolongan terus bertambah. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status, apakah  bencana provinsi atau bencana nasional. Ketidakpastian ini tentu menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya.

Padahal prosedurnya jelas. BNPB seharusnya menilai: jumlah korban, luas kerusakan, gangguan pada pelayanan publik, kondisi pemerintahan lokal, skala geografis bencana. Dengan lebih dari 600 korban jiwa dan sekitar 500 hilang, kerusakan jalan dan jembatan  meluas di tiga provinsi, maka penetapan status seharusnya tidak lagi menjadi isu yang menunggu kajian terlalu panjang.

Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat di lapangan yang membutuhkan makanan, obat-obatan, pakaian, dan akses logistik.