Olahraga

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi

9
×

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi

Sebarkan artikel ini

Pasaman, hantaran.Co— Dua organisasi cabang olahraga di Kabupaten Pasaman, yakni Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) dan Persatuan Cricket Indonesia (PCI), secara resmi mengajukan permohonan revisi dan penegasan status keanggotaan mereka kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman. Permohonan tersebut disampaikan melalui dua surat terpisah yang masing-masing ditujukan kepada Ketua Caretaker KONI Pasaman pada 2 Desember 2025.

Pengajuan revisi ini dilakukan menyusul keputusan Rapat Kerja KONI Pasaman serta terbitnya SK KONI Nomor 23/KPTS-KP/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa kedua cabang olahraga tersebut belum memenuhi syarat sebagai anggota KONI.

Dalam surat bernomor 07/Gatball-PSM/XII-2025, Pergatsi Pasaman menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan pada penilaian KONI. Mereka menegaskan bahwa SK Pengurus Provinsi Pergatsi Sumbar yang sebelumnya dianggap kedaluwarsa sebenarnya telah diperpanjang. SK Pengurus Provinsi Pergatsi Sumatera Barat masa bakti 2021–2025 mendapatkan perpanjangan masa bakti selama enam bulan sesuai SK Pengurus Besar Pergatsi Indonesia Nomor 055/PEGATSI/III-2025, berlaku sejak 3 Maret hingga September 2025.

Perpanjangan tersebut membuat SK personalia Pergatsi Kabupaten Pasaman masa bakti 2025–2029 yang ditetapkan 15 Juli 2025 tetap sah. Berdasarkan hal itu, Pergatsi meminta KONI Pasaman meninjau ulang keputusan raker dan mempertimbangkan kembali legalitas cabang olahraga gateball sebagai anggota resmi KONI. Ketua Umum Pergatsi Pasaman, Zulfitri, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan demi kejelasan administrasi dan keberlanjutan pembinaan atlet gateball di Pasaman. Surat ditandatangani secara resmi di Padang Gelugur, tegasnya kepada media haluangrub, Rabu (03/12/2025)

Sementara itu, PCI Pasaman melalui surat bernomor 011/CRICKET-PSM/XII-2025 juga menyampaikan keberatan atas keputusan itu. Mereka menilai evaluasi yang menyatakan PCI belum memenuhi persyaratan keanggotaan tidak mempertimbangkan sejumlah SK Pengurus Provinsi maupun Pengurus Besar PCI yang masih berlaku.

PCI menegaskan bahwa SK Pengurus Besar PCI Nomor 03 Tahun 2021 tentang personalia Pengurus Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2021–2025 tetap sah hingga 24 Juli 2025. Selain itu, SK Pengukuhan Pengurus Cabang PCI Pasaman masa bakti 2025–2029 dengan nomor 003/SK/PCI/SBR/PRV/06/2025 yang diterbitkan pada 14 Juni 2025 memperkuat legalitas kepengurusan PCI Pasaman.

Berdasarkan dokumen tersebut, PCI meminta KONI Pasaman melakukan pengkajian ulang dan memberikan keputusan yang adil terkait status keanggotaan mereka. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PCI Pasaman, Andi Hutabarat, disertai lampiran dokumen pendukung.

Baik Pergatsi maupun PCI berharap KONI Kabupaten Pasaman dapat meninjau kembali hasil penetapan sebelumnya, sehingga kedua cabang olahraga itu tetap dapat menjalankan pembinaan atlet secara optimal dan diakui secara resmi sebagai anggota KONI Pasaman.