Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh dan LBH Medan juga mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan situasi di tiga provinsi itu sudah di luar kapasitas penanganan pemerintah daerah. “Kami meminta pemerintah pusat segera menetapkan darurat bencana nasional untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujarnya.
Koalisi yang mengeluarkan pernyataan ini terdiri atas LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta ICAIOS. Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk secara resmi menyampaikan permintaan yang sama kepada Presiden. Menurut koalisi, skala kerusakan di tiga provinsi tersebut sangat besar.
Ribuan warga masih terjebak di wilayah terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional mengalami kerusakan berat.Di banyak lokasi, akses transportasi terputus sehingga bantuan sulit menjangkau para penyintas.
“Pemerintah harus bergerak cepat. Penetapan status bencana nasional bukan pilihan, tetapi keharusan. Dengan status ini, mobilisassi sumber daya bisa cepat, pemulihan ekonomi bisa dilakukan secara sistematis. Tanpa itu, bencana hari ini bukan hanya menciptakan penderitaan, tapi bisa menghancurkan masa depan dan menganggu stabilitas nasional,” ujar Syafruddin Karimi, Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas.
“Pada akhirnya, penetapan status bencana tidak boleh menjadi persoalan legal formalistik. Penting bagi Negara dapat hadir cepat dan efektif bagi warganya. Fakta di lapangan harus menjadi penentu utama. Keputusan administratif hanyalah langkah hukum untuk mengesahkan kenyataan yang sudah terjadi,” kata Otong Rosadi, pakar hukum mantan Rektor Universitas Ekasakti.







