BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.
“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” kata Ramlan ketika menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin(1/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.
“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, diharapkan mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.






