Sumbar

Gubernur dan Menhut Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Ekologis di Sumbar

4
×

Gubernur dan Menhut Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Ekologis di Sumbar

Sebarkan artikel ini
gubernur

Tak hanya aspek ekologis, Tommy menegaskan bahwa kerusakan ini akan memukul sektor pertanian, ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur dasar. Perubahan pola air membuat sawah dan kebun terancam gagal panen. Jalan dan jembatan desa lebih mudah rusak. Bahkan pasokan air bersih ke masyarakat pun dapat terganggu.

Namun yang paling disorot Walhi adalah diamnya negara. Tommy menilai pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika bencana alam, sementara bukti-bukti kerusakan yang dilakukan manusia sudah begitu terang.

“Kawasan lindung dibuka untuk kebun sawit adalah tindak pidana. Dasar hukumnya jelas. Maka penegakan hukumnya juga harus jelas. Aparat tidak boleh membiarkan ini terus berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit kelompok yang merusak hutan,” katanya.

Ia menambahkan, kerusakan di hulu DAS Timbulun adalah sinyal keras bahwa tata kelola lingkungan di Sumbar kini berada di tepi jurang. Jika tidak ada intervensi tegas, bencana ekologis serupa yang menghancurkan Batang Kuranji, Batang Air Dingin, dan sejumlah DAS pada peristiwa galodo 25–30 November 2025 akan berulang, bahkan lebih buruk.

“Ini peringatan keras. Jika pemerintah tetap menutup mata, bencana ekologis berikutnya bukan lagi potensi, tetapi kepastian yang tinggal menunggu waktu menghantam masyarakat Bungus dan sekitarnya,” ujar Tommy.