Padang, hantaran.Co–Usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, terkait permintaan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan operasional penanganan bencana akhirnya memperoleh persetujuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Persetujuan ini menjadi dorongan penting bagi percepatan berbagai upaya tanggap darurat di daerah terdampak.
Melalui persetujuan tersebut, Sumatera Barat mendapat kuota khusus sebanyak 191.520 liter solar. BBM ini diperuntukkan bagi pengoperasian alat-alat berat yang dikerahkan dalam penanganan bencana hidrometeorologis, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan akses dan gangguan aktivitas masyarakat.
Kebijakan tersebut secara resmi dituangkan dalam surat BPH Migas yang mengatur kemudahan pembelian solar jenis JBT. Kebijakan berlaku sepanjang masa tanggap darurat, yakni 25 November hingga 8 Desember 2025, sehingga seluruh kegiatan lapangan diharapkan terbantu dari sisi logistik energi.
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa dukungan ini sangat krusial untuk memastikan kerja-kerja penyelamatan berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi aliran sungai hingga pendistribusian logistik menjadi pekerjaan yang bergantung pada ketersediaan energi untuk alat berat.
“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional alat berat bisa berjalan tanpa kendala. Kita harus memastikan seluruh upaya penyelamatan berlangsung optimal,” ujar Mahyeldi, Kamis (4/12).
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa dengan keluarnya surat persetujuan dari BPH Migas, semua proses pembelian solar untuk operasional alat berat di lapangan tidak boleh menemui hambatan lagi. Ia meminta seluruh pihak memastikan distribusi berjalan lancar.
Helmi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme khusus untuk pendistribusian solar tersebut. Setiap pengambilan BBM wajib disertai Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas sebagai bentuk legalitas dan pengawasan penggunaan.






