Lebih lanjut, batas maksimal pengambilan solar untuk setiap alat berat ditetapkan sebesar 180 liter per hari, sesuai ketentuan dalam Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Aturan ini diterapkan agar distribusi tetap merata dan tidak terjadi penumpukan pada satu titik.
Sementara itu, untuk kendaraan operasional, penggunaan solar disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan tetap mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 yang mengatur pengendalian distribusi solar subsidi. Pengawasan penggunaan menjadi tanggung jawab masing-masing pemberi rekomendasi di posko.
Seluruh alokasi solar khusus ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Pemerintah memastikan monitoring dilakukan secara ketat, dan setiap indikasi penyalahgunaan wajib segera dilaporkan






