Banner
BeritaPeristiwa

Pol PP Kota Padang Tertibkan Warung Kopi Yang Jual Minuman Beralkohol

4
×

Pol PP Kota Padang Tertibkan Warung Kopi Yang Jual Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Pol PP
Pol PP Kota Padang Tertibkan Warung Kopi Yang Jual Minuman Beralkohol. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur terkait aktivitas warung kopi yang nekat menjual minuman beralkohol dan meresahkan, Rabu (10/12/2025).


Penertiban dan pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP merupakan respon dari laporan masyarakat. Kegiatan pengawasan dipimpin langsung langsung oleh kabid tibum, Rozaldi rosman.


Rozaldi menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban tersebut pihaknya menemukan sejumlah botol minuman alkohol yang tidak memiliki izin di warung kopi.


‎”Ya di lokasi kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jerigen tuak yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Katanya, minuman beralkohol dan tuak dari hasil temuan penertiban tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang serta diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga : Polres Pessel Salurkan 205 Kotak Makanan Lewat Dapur Umum untuk Warga Terdampak Bencana


‎”Selain mengamankan minuman beralkohol dan tuak, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut,” ujar Chandra.


Sementara itu, ‎Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing.‎


‎”Respon cepat terhadap aduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang,” ujarnya. (h/dna)

Penulis: Ramadhana