Pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi rumah MYS di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, dan mendapati tersangka berada di dalam kamarnya.
“Begitu mendengar pengakuan YS, kami langsung menuju titik yang disebutkan. Kami tak beri ruang bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Saat kami geledah, sabu ditemukan di sakunya, di kotak rokok, bahkan tersembunyi di kasurnya. Tidak ada alasan lagi, semuanya jelas mengarah pada aktivitas peredaran narkoba,” kata AKP Hardi Yasmar.
Barang bukti yang disita dari MYS antara lain, 1 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu dalam kotak rokok, 3 paket kecil sabu, 1 pack plastik klip, dan 1 unit HP Vivo ungu.
MYS pun mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap tindakan seperti ini adalah ancaman besar bagi keamanan sosial dan masa depan anak muda Pesisir Selatan.
“Narkoba itu tidak hanya merusak seseorang, tapi juga merusak keluarga, merusak kampung, merusak generasi. Kami tidak akan kompromi dengan siapapun yang mencoba mengedarkan barang haram ini,” tegasnya.
Ia juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi hingga penangkapan ini berhasil.
“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak. Jangan beri ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (h/kis)







