Tasliatul Fuadi menjelaskan, pemasangan plang pengawasan merupakan langkah awal sebelum penegakan hukum lanjutan dilakukan. KLHK saat ini tengah mengumpulkan bukti lapangan dan dokumen perizinan untuk menentukan tindakan administratif maupun sanksi lainnya.
“Kami bersama KLHK sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran lebih dalam, proses hukum akan berjalan. Prinsipnya, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengorbankan keselamatan warga dan fungsi kawasan lindung,” ujarnya.
DLH Sumbar juga meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari untuk memperketat pemantauan aktivitas tambang di wilayah masing-masing. Menurut Tasliatul, upaya pemulihan ekologis Sumbar tidak akan berhasil tanpa penertiban tegas terhadap aktivitas yang merusak kawasan hulu.
“Bencana kemarin memberi pelajaran yang sangat mahal. Hutan kita rusak, sungai kita penuh material. Kalau masih ada aktivitas yang membahayakan lingkungan, pasti akan kami tindak,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan laporan lengkap hasil pemeriksaan tambang-tambang bermasalah tersebut akan diumumkan setelah proses audit selesai. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan aktivitas ilegal di kawasan rawan, demi mencegah bencana ekologis serupa terulang kembali. (h/fzi).







