Bukittinggi, hantaran.Co–Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bukittinggi tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi bersama Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di gedung dewan setempat, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga : Pemko Padang Bakal Bangun Huntap, Lahan Tersedia 3,5 Hektare
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, pembahasan ranperda tentang pengelolaan jaminan produk halal telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah terkait.
Sebelum diparipurnakan, ranperda tersebut dimintakan fasilitasi terlebih dahulu ke Gubernur Sumbar agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi dari Gubernur sumbar pada 3 November 2025 ujar Syaiful, maka hasil fasilitasi renperda itu ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan kembali oleh Pansus bersama Pemko dan perangkat daerah terkait pada 9 Desember 2025.
“Alhamdulillah Pansus telah melaporkan hasil pembahasannya dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna internal DPRD pada 11 Desember 2025, sehingga ranperda ini dapat diparipurnakan untuk penandatanganan nota persetujuan bersama,” kata Syaiful Efendi.
Juru bicara Pansus Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal, M.Taufik Tuanku Mudo menyampaikan, setelah ranperda ini dihantarkan dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Juni 2025, kemudian dibentuk Pansus pembahasan ranperda berdasarkan Keputusan DPRD Bukittinggi.
Pansus ranperda tentang pengelolaan jaminan produk halal terdiri dari Pimpinan DPRD sebagai koordinator, dengan Ketua Pansus M. Taufik Tuanku Mudo, Wakil Ketua Arnis Malin Palimo, Sekretaris Vina Kumala, dan anggota Jon Edwar, Shabirin Rachmat,Linda Wardiyanti, dan Dede Suriady Harahap.
Menurutnya, disamping melakukan pembahasan dalam bentuk rapat kerja, Pansus juga melakukan kunjungan kerja keluar provinsi dan dalam provinsi guna memperkaya referensi serta menambah wawasan pengetahuan terkait dengan ranperda yang dibahas.
“Hasil fasilitasi Gubernur Sumbar terhadap raperda tentang pengelolaan jaminan produk halal ini telah keluar dengan Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025,” kata Taufik.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, DPRD Bukittinggi melalui hak inisiatifnya telah mengusulkan ranperda tentang pengelolaan jaminan produk halal, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan perlindungan bagi masyarakat terhadap produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.
Ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.
“Ketersediaan dan kepastian produk halal baik itu makanan, minuman, maupun jasa, bukan hanya masalah keagamaan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ramlan.
Ia menyebutkan, ranperda ini hadir sebagai penjabaran komitmen bersama yang secara tegas memiliki tujuan mulia. Dimana dalam ranperda dijelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha.
Kemudian menjamin Proses Produk Halal (PPH), menciptakan kepastian hukum pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menjamin pelaksanaan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh pemerintah daerah, dan mewujudkan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Kami berkeyakinan dengan lahirnya Perda ini akan melahirkan landasan hukum yang kuat, efektif, dan implementatif, serta mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta penguatan ekonomi daerah,” kata Ramlan.
Menurutnya, kehadiran Perda ini merupakan sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Bukittinggi. Ramlan berharap semua komponen pelaku usaha dan masyarakat dapat menyambut baik Perda ini.
“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah, kami instruksikan untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksanaan dengan cepat dan tepat,” ujar Ramlan.
Atas nama pemerintah daerah, Ramlan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Pansus DPRD yang telah bekerja keras dan bersama-sama membahas ranperda ini hingga dapat disepakati untuk dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” harap Ramlan.







