Berita

Perpanjangan Status Bencana Jangan Hanya Formalitas Birokrasi

4
×

Perpanjangan Status Bencana Jangan Hanya Formalitas Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Perpanjangan

Otong juga mengingatkan soal akuntabilitas penggunaan anggaran darurat. Menurutnya, diskresi dalam kondisi bencana bukan cek kosong. “Semua belanja darurat tetap harus tunduk pada prinsip transparansi dan proporsionalitas. Publik berhak tahu berapa anggaran dari pusat, berapa Belanja Tak Terduga (BTT) provinsi, dan berapa pula BTT kabupaten/kota se-Sumbar,” katanya.

Catatan kelima menyangkut keterbukaan informasi publik. Data korban, kerusakan, dan kebutuhan riil di lapangan wajib dibuka agar kebijakan darurat, termasuk huntara, tidak menimbulkan resistensi sosial. “Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” katanya

Di luar aspek normatif, ia juga menyoroti satu pelajaran sosial yang menguat di tengah krisis. “Kesetiakawanan sosial, solidaritas, dan empati warga Indonesia menjadi penopang utama di saat negara masih pontang-panting mengurus bencana. Ini pelipur duka yang nyata bagi para korban,” katanya.

Baca Juga  Bencana di Sumatera Didesak Berstatus Nasional

Ia berharap enam catatan politik hukum ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dan daerah, agar penanganan bencana di Sumbar tidak hanya cepat, tetapi juga adil, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia.