Banner
Hukum

Status Darurat Bencana Jangan Sampai “Karpet Merah” Penyimpangan Anggaran

4
×

Status Darurat Bencana Jangan Sampai “Karpet Merah” Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Darurat

Charles juga menyoroti perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional atas bencana yang melintasi tiga provinsi, ditambah wilayah lain seperti Mentawai, dengan kondisi cuaca yang masih belum menentu. Secara skala wilayah dan dampak, situasi tersebut sudah layak dipertimbangkan sebagai bencana berskala nasional.

“Kalau melihat cakupan wilayah dan potensi tanggap darurat yang berkelanjutan, saya cenderung sejak awal statusnya sudah regional bahkan nasional. Karena ini menyentuh lebih dari satu provinsi,” katanya.

Ia menilai, penetapan status bukan sekadar soal simbol atau nomenklatur, tetapi berkaitan langsung dengan komitmen negara. Bukan hanya pembiayaan, melainkan juga fokus penuh pemerintah dalam penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Status itu penting agar pemerintah tidak hanya hadir di fase tanggap darurat, lalu pergi. Kita punya pengalaman pahit, seperti gempa di Pasaman, ketika setelah fase darurat lewat, masyarakat akhirnya berjuang sendiri tanpa perhatian serius negara,” ujarnya.

Charles juga mengkritisi alasan pusat yang terkesan menahan penetapan status nasional karena konsekuensi fiskal dan pengerahan sumber daya. Padahal, Indonesia adalah negara kesatuan. “APBD daerah sudah banyak terpotong. Jangan lagi dibebani seolah ini hanya urusan daerah. Luka di Sumatera itu luka bagi semua. Ini NKRI,” katanya.