Banner
Pendidikan

UNAND Terima Penghargaan dari KI Pusat

8
×

UNAND Terima Penghargaan dari KI Pusat

Sebarkan artikel ini
unand

“Keterbukaan informasi publik harus mempunyai manfaat. Kalau hanya menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentu akan terasa sebagai beban. Namun, jika keterbukaan informasi publik ini menjadi kebutuhan yang dirasakan manfaatnya, maka insya Allah akan dapat dijalani dengan baik dan menghasilkan dampak yang baik pula,” ujarnya.

Ketua KI Pusat juga menyoroti pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bersifat struktural, sebagaimana yang telah diterapkan di lingkungan Polri. Menurutnya, tantangan pengelolaan informasi publik ke depan akan terus meningkat.

“Jika PPID lemah, maka akan berdampak pada tiga program prioritas KI, yaitu monitoring dan evaluasi badan publik, indeks keterbukaan informasi publik, serta sengketa informasi publik. Sebaliknya, jika PPID kuat dan didukung pimpinan badan publik, maka keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit,” katanya.

Donny menyampaikan, ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63 persen dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, di mana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.

Dalam kegiatan ini, untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional. “Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi, dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Monev ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Monev KIP dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, PTN, dan partai politik.