Banner
Opini

Parpol Pelopor Kesiapsiagaan Bencana

5
×

Parpol Pelopor Kesiapsiagaan Bencana

Sebarkan artikel ini
kesiapsiagaan

Bencana yang melanda provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tak hanya merusak infrastruktur dan harta benda, melainkan juga telah menimbulkan korban jiwa. Di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar, sedikitnya 60 orang masih dicari tim pencarian dan pertolongan (SAR). Lebih parah lagi di Sibolga, Sumatera Utara, banjir bandang telah merendam rumah warga.

Bencana yang melanda tiga provinsi tersebut telah menggerakkan jiwa kemanusiaan banyak kalangan. Bantuan pun berdatangan, terutama makanan cepat saji, pakaian, beras, selimut, dan bantuan lainnya. Para relawan pun berjibaku menyelamatkan korban yang masih hidup dan mencari korban yang hilang. Tak hanya itu, partai politik (parpol) pun, tak mau pula ketinggalan.

Dalam bencana, parpol bergerak cepat mulai dari membangun posko di daerah terdampak, mengirimkan pelbagai bantuan ke daerah bencana, mengintsruksikan para kader dan relawan merespons kebutuhan masyarakat terdampak hingga menjadikan  kantor parpol di sejumlah daerah sebagai posko bencana. Pertanyaan besarnya: bagaimana meletakkan parpol dalam situasi bencana?

Baca Juga : Bogasari SME Award Apresiasi UKM Inovatif Digital

Pelopor Kesiapsiagaan

Turut andilnya parpol dalam situasi bencana yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa parpol tak hanya hadir pada musim perebutan kekuasaan di pemilu/pilkada melainkan juga ketika masyarakat dilanda bencana. Bantuan yang diberikan parpol, sangat berarti bagi masyarakat penyintas. Apalagi parpol tak pakai embel-embel atau bendera parpol, baik dalam kemasan bantuan maupun di posko-posko yang didirikan parpol. Tentu ini akan dicatat dan direspons dengan baik oleh masyarakat.

Parpol yang memiliki struktur organisasi dari pusat hingga daerah sebenarnya dapat lebih responsif dalam melakukan intervensi terhadap masyarakat sesuai dengan tingkatan dan jenjang kepengurusan parpol. Parpol dapat menjadi pelopor kesiapsiagaan bencana di tengah masyarakat. Kesiapsiagaan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Parpol maka lembaga infrastruktur politik ketatanegaraan ini bisa melakukan kegiatan pada tahapan pra-bencana, misalnya: melakukan penyuluhan, desiminasi, hingga sosialisasi kesiagsiagaan di daerah konstituen parpol berada. Bisa juga dengan membentuk relawan bencana di internal parpol. Relawan ini memang benar-benar dilatih untuk menyiapkan dan menghadapi baik pada masa pra-bencana, pada saat dan pasca-bencana.

Opini

HANTARAN.CO – Musibah kembali melanda Sumatera Barat. Hujan…