Kemudian yang tak kala pentingnya adalah penguasaan parpol terhadap kondisi, lingkungan, dan bencana apa saja yang kerap melanda konstituen. Ini harus dipetakan oleh parpol. Parpol harus memiliki peta risiko bencana atau pemetaan potensi bencana di setiap jenjang dan tingkatan kepengurusan. Kepengurusan parpol tingkat provinsi, maka harus memiliki peta bencana tingkat provinsi, kabupaten, hingga ke jenjang kepengurusan paling bawah.
Pemetaan potensi bencana di masing-masing tingkatan tersebut harus selaras dengan program dan kegiatan parpol. Saya berpandangan, jika ini dilakukan parpol maka kehadiran parpol akan lebih terasa oleh masyarakat. Tak seperti saat ini, parpol hanya datang ketika terjadi bencana. Umpatan dan cibiran bisa saja muncul. Kehadiran parpol bisa saja direspons negatif oleh masyarakat karena belum tentu dengan tulus memberikan bantuan. Bila parpol bertindak sebagai pelopor kesiapsiagaan bencana, saya yakin, umpatan dan cibiran itu tak akan ada lagi.
Ketika parpol menjadi pelopor kesiapsiagaan maka akan berdampak positif bagi parpol. Jumlah korban akan bisa ditekan. Kerusakan infrastruktur bisa dikurangi. Masyarakat kian sadar terhadap bencana, bahkan akan menjadi habit masyarakat. Masyarakat akan mampu membedakan mana parpol yang peduli dan mana yang tidak. Parpol yang peduli akan dikenang dalam setiap momentum elektoral baik pemilu maupun pilkada. Bila hal ini terwujud, biaya pemilu dan pilkada akan dapat diminimalkan.
Tak seperti saat ini, biaya pemilu sangat mahal. Kenapa demikian? Karena parpol kian jauh dari masyarakat. Parpol hanya hadir ketika pemilu datang, di luar itu masyarakat berjuang sendirian dalam kubangan kemiskinan yang amat dalam. Jangan salahkan masyarakat ketika pemilu/pilkada, ia minta mahar yang jumlahnya kian beragam setiap pemilu digelar.
Parpol wajib melakukan intsropeksi diri. Sejauh mana kepeduliannya terhadap masyarakat. Apakah hanya ketika terjadi bencana saja. Berikan bantuan, lalu pergi. Dan muncul kembali apabila terjadi bencana lagi. Tentu tidak demikian. Bencana yang melanda tiga provinsi saat ini harus dijadikan momentum bagi parpol untuk menjadi pelopor kesiapsiagaan bencana di berbagai jenjang dan kepengurusan parpol. Semoga.
Oleh:
Zennis Helen
Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu, dan Kepartaian Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang







