Banner
Nasional

KUHAP Bakal Diberkalukan, Kesiapan Aparat Penegak Hukum Disoroti

9
×

KUHAP Bakal Diberkalukan, Kesiapan Aparat Penegak Hukum Disoroti

Sebarkan artikel ini
KUHAP

“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Benny menilai, kondisi tersebut berpotensi menjadi kendala apabila aparat penegak hukum tidak dibekali pemahaman dan kapasitas yang memadai. Oleh karena itu, Komisi III mendorong peningkatan kualitas SDM agar penyidik maupun penuntut umum tidak gagap menghadapi mekanisme baru.

Persoalan lain yang disorot adalah hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan. Dalam KUHAP baru, mekanisme bolak-balik berkas perkara yang selama ini kerap menimbulkan keterlambatan penanganan perkara dihapus dan diganti dengan sistem yang lebih sederhana.

“Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” ujar Benny, seraya berharap perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum dan efisiensi penanganan perkara.

Kunjungan kerja reses ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Agenda utama adalah mendengar paparan mitra kerja terkait pagu anggaran tahun 2025, realisasi program, serta kebutuhan dukungan anggaran untuk tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan BNNP Bengkulu juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Komisi III memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja, namun menekankan pentingnya penguatan sarana, prasarana, dan kapasitas organisasi.

Dengan berbagai persoalan dan catatan strategis tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi, sekaligus memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru dapat berjalan optimal, konsisten, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.