Banner
Berita

Wali Kota Padang Ringankan Beban Warga Pascabencana, Potongan 50 persen untuk pembayaran Tagihan Perumda Air Minum

6
×

Wali Kota Padang Ringankan Beban Warga Pascabencana, Potongan 50 persen untuk pembayaran Tagihan Perumda Air Minum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang Ringankan Beban Warga Pascabencana, Potongan 50 persen untuk pembayaran Tagihan Perumda Air Minum
Wali Kota Padang Ringankan Beban Warga Pascabencana, Potongan 50 persen untuk pembayaran Tagihan Perumda Air Minum. IRHAM

PADANG, HANTARAN.Co – Di tengah upaya warga Kota Padang bangkit dari bencana banjir dan longsor, Pemerintah Kota Padang menghadirkan angin segar. Wali Kota Padang, Fadly Amran, resmi memberikan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi.

“Ya, sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).

Kebijakan tersebut, menurut Fadly, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memberikan pelayanan yang adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya di saat Perumda AM belum dapat melayani distribusi air secara maksimal.

“Di saat Perumda kita tidak bisa melayani masyarakat 100 persen sesuai kapasitasnya, maka sudah sepatutnya kita memberikan kompensasi yang meringankan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga : Hendrajoni Lantik Wendi sebagai Direktur PDAM Tirta Langkisau, Targetkan Perubahan Nyata Layanan Air Minum

Diskon 50 persen yang diberikan Walikota Padang tersebut merupakan pembayaran di Bulan Januari 2026.

Ia berharap pengurangan tarif ini dapat membantu meringankan beban warga, terutama pelanggan Perumda AM, yang masih dalam proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kota Padang.

Kebijakan pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025. (*)